Senin, 30 Januari 2012

Ujian Akhir Sekolah, Mengapa Tidak?


UJIAN AKHIR SEKOLAH KENAPA TIDAK ?
Oleh
GANDE VINSENSIUS, S.PD
( Pengurus PGRI Kabupaten Manggarai Barat/
Pengajar di SMAN 1 Komodo )

Sorotan Ujian Nasional
Sorotan terhadap Ujian Nasional (UN) dari tahun ke tahun kian menggema dan menguncang bumi Indonesia yang tercinta ini. Pelbagai idealisme muncul yang dilandasi suatu teori, konsep  atau pun realita untuk menyoroti UN baik dari aspek sistem aturan main, pelaksanaan maupun sampai pada aspek dampaknya terhadap peserta didik dan satuan pendidikan. Sorotan dan kecaman tersebut tidak hanya datangnya dari para pakar pendidikan, pengamat pendidikan, forum pemerhati pendidikan, LSM yang bergerak dalam bidang pendidikan dan kalangan masyarakat umum saja, tetapi juga peserta didik dan satuan pendidikan. Bahkan aktivitas peserta didik turun ke jalan memprotes pelaksanaan UN, dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan UN tidak dapat dihindari pula. Tidak hanya itu, protes terhadap Ujian Nasional tersebut, di samping disampaikan melalui aksi peserta didik turun ke jalan secara sporadis tetapi ada pula disalurkan melalui media cetak lokal maupun nasional. Sayangnya, protes tersebut tidak direspons secara positif  dan tidak ada follow up dari persoalan yang disuarakan peserta didik tersebut oleh pemerintah.  
Munculnya sorotan dan kecaman tersebut karena persentasi kelulusan peserta didik baik pada satuan pendidikan SMP/MTs, atau sederajat, dan SMA/MA/SMK atau sederajatnya, setiap tahun justru mengalami  kemelorotan dan penurunan drastis, serta korban ketidaklulusan peserta didik semakin tinggi. Keresahan dan tangisan justru tak dapat dibendung. Begitu banyak peserta didik yang manangis, begitu banyak pula yang histeris, bahkan begitu banyak yang jatuh pingsan. Korban ketidaklulusan peserta didik  pada satuan pendidikan SMA/MA/SMK di NTT misalnya, kurang lebih mencapai 50% untuk tahun pelajaran 2009/2010. Meningkatnya ketidaklulusan tersebut merupakan suatu langkah mundur bagi pendidikan di NTT khususnya dan Indonesia umumnya. Muncul sebuah pertanyaan kita, apakah kondisi ini tetap dipertahankan sebagai bentuk dukungan kita terhadap mutu pendidikan di Indonesia ? Lalu, bagaimana dengan nasib Ujian Sekolah (US) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, apakah itu tidak dinilai tidak bermutu?  Apakah out put satuan pendidikan sejak  2 Mei tahun 1908 dinilai tidak bermutu ?  Ini menjadi refleksi kita untuk menatap Ujian Sekolah agar tidak terancam punah, ibarat telur ada diujung tanduk.
   
UN dinilai kunci kelulusan

Banyak komponen termasuk peserta didik menilai bahwa UN adalah suatu kunci kelulusan. Landasan argumentasi-mind set seperti ini justru menjadi dead line bagi para guru/para pendidik/para Kepala Sekolah.  Para pendidik, dan Kepala Sekolah, perlu mengkaji secara serius mind set tersebut, agar di setiap sekolah pada bumi Indonesia ini tidak terjadi kesalahpahaman (misunderstanding) tentang UN. UN dinilai satu-satunya kunci kelulusan alias UN adalah segalanya. Sehingga secara tidak langsung pihak sekolah hanya memprioritaskan mata pelajaran yang diuji secara nasional saja, seperti kelas XII SMA/MA Jurusan Bahasa hanya memperhatikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Jerman : Sastra, Sosiologi, dan antropologi, Jurusan IPA hanya memperhatikan mata Pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Fisika, Biologi dan Kimia dan Jurusan Ekonomi hanya memperhatikan mata pelajaran Ekonomi, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris : Geografi, antropologi dan Sosiologi. Sedangkan mata pelajaran US yang diuji oleh sekolah sendiri tidak terlalu diprioritaskan. Ini akan berdampak negatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan lain yang bukan UN. Padahal KTSP mengharuskan life skill pada setiap mata pelajaran tanpa kecuali.  Ujian Nasional  Bahasa Indonesia misalnya, yang diuji hanya keterampilan membaca sedangkan keterampilan mendengarkan, berbicara, dan menulis tidak diuji. Berbeda dengan Ujian Nasional Bahasa Inggris misalnya, yang diuji keterampilan membaca dan mendengarkan sedangkan berbicara dan menulis tidak diuji. Keterampilan berbicara, menulis dan mendengarkan diserahkan ke sekolah untuk diuji yang biasa disebut Ujian praktik. Sayangnya, nilai tersebut tidak diakomodir dalam menentukan kelulusan peserta didik.  Selayaknya  nilai Rapor, nilai praktik mata pelajaran UN, nilai US dan Nilai UN dapat dipadukan untuk menentukan kelulusan peserta didik, bukan hanya nilai UN saja penentu kelulusan peserta didik. Jika demikian, dampaknya, peserta didik hanya prioritaskan UN saja daripada yang lain sedangkan bagi mata pelajaran yang diuji di sekolah diabaikan oleh peserta didik.

Proses Belajar Mengajar (PBM) Morat-marit
Kondisi PBM kelas IX  SMP/MTs dan  kelas XII SMA/MA/SMK di sekolah sejauh ini, morat-marit dan hiruk-pikuk karena ketakutan menghadapi UN. Peserta didik betul-betul ibarat botol yang siap diisi air. Peserta didik kehilangan kreativitas dan mandiri  karena mereka diperhadapkan dengan suatu situasi yang serba sulit dan tertekan. Di satu sisi, pihak sekolah membuat program prioritas yang  mengarah pada mata pelajaran UN secara maraton agar anak didiknya bisa lulus dalam ujian nasional. Program tersebut di antaranya, bimbingan sore hampir setiap hari, guru selalu memberikan soal tes pilihan berganda kepada peserta didik setiap kali bimbingan sore, maupun PBM pagi. PBM pagi diarahkan untuk mengerjakan soal latihan dan sore hari membahas soal UN tahun-tahun sebelumnya. Bahkan peserta didik diwajibkan untuk mengikuti bimbingan UN di luar sekolah. Peserta didik diarahkan untuk berkonsentrasi terhadap materi UN.  Padahal, Proses Belajar Mengajar (PBM) menuntut kreativitas dan kemandirian anak agar anak didik tersebut  dapat menemukan sendiri (inquiri) dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Sedangkan guru  hanya sebagai fasilitator saja. Peserta didik kelas XII selama kurang lebih delapan bulan hanya berkecimpung pada mata pelajaran UN saja. Suatu kondisi yang sangat jenuh dan tidak bergairah karena diperhadapankan dengan suatu konsep atau teori melulu saja, tanpa diimbangi dengan praktik. Dalam konteks ini, pihak sekolah hanya mengejar prestasi sekolahnya saja, tanpa harus mempertimbangkan efektivitas dari proses belajar mengajar  itu sendiri. Apalagi UN aspek penekanannya hanya pada sejauh mana peserta didik menguasai materi atau teori/konsep yang sudah diajarkan, bukan pada apa yang peserta didik buat dari hasil pembelajarannya di sekolah selama tiga tahun. Misalnya karya tulis ilmiah (Artikel, opini, atau makalah, atau penelitian sederhana, atau laporan hasil praktik, dll). Di sisi lain, Ujian Sekolah dikesampingkan oleh sekolah itu sendiri. US merupakan otoritas sekolah. Soal US disusun oleh sekolah. Sedangkan standar nilai US ditetapkan hasil Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) mata pelajaran hasil Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat Kabupaten/Kota.

US dan Pengakuan Publik

Apabila kita menoleh ke belakang, sampai sejauh ini, penulis belum mempunyai data tentang peserta didik yang tidak lulus US.  Bahkan nilai US cenderung mendapat nilai yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan nilai UN. Seandainya peserta didik nilai US tidak memenuhi standar kelulusan, maka peserta didik tersebut dinyatakan tidak lulus. Bagi peserta didik tersebut dilakukan ujian ulang walaupun UN dinyatakan lulus. Sebab, dalam Prosedur Operasional Standar (POS) US, US salah satu penentu kelulusan peserta didik. Persoalan tentang US akan menjadi rumit jika satuan pendidikan berani mengambil sikap tegas terhadap POS US tersebut. Kritikan, kecaman pasti tidak dapat dihindari. Pengakuan publik selama ini bahwa hanya UN yang mengganjal kelulusan bagi peserta didik. Meskipun dalam POS US telah mengaturnya, tetapi pihak sekolah sangat sulit menerapkan aturan tersebut karena  pengakuan publik termasuk peserta didik menilai hanya UN saja satu-satunya penentu kelulusan. Jika sekolah menerapkan aturan tersebut maka sekolah akan mendapat kecaman dan penilaian buruk serta sorotan tajam dari publik. Persoalan seperti itu akan menjadi rentan dan sangat riskan bagi satuan pendidikan tersebut, kecuali UN tidak dilaksanakan.
Mencermati kondisi itu, sekolah tidak berani menerapkan syarat dalam POS US tersebut. Mind set ini merupakan suatu bahan refleksi bagi para pendidik dan para Kepala Sekolah di bumi yang tercinta ini. Lalu pertanyaannya : Mampukah kita menghilangkan paradigma berpikir  klasik. Substansi evaluasi UN selama tiga hari tersebut tidak terlalu penting dalam membentuk intelektualitas peserta didik kecuali ujian yang diselenggarakan sekolah. Karena ujian pada tingkat sekolah yang dinilai tidak hanya berupa teoretis saja tetapi juga praktiknya. Ketiga bentuk penilaian itu seharusnya diperlakukan sama. Dengan demikian, nilai kelulusan peserta didik adalah rata-rata nilai UN dan rata-rata nilai US dan rata-rata nilai semester  kemudian dibagi tiga. Sehingga penilaian itu benar-benar nilai komprehensif berdasarkan taksonomi bloom. Jika demikian, maka peserta didik tentu tidak membeda-bedakan bentuk ujian tersebut.
Akhir-akhir ini, pengawasan terhadap US hampir saja tidak dipentingkan karena anggarannya tidak memadai untuk pembiayaan pengawas ruang. Penulis amati sendiri peserta didik di suatu sekolah ternama di NTT santai saja alias tidak ada beban menghadapi Ujian Sekolah tersebut. Mereka masih asik bercerita, bahkan tertawa. Padahal, hasil pangamatan penulis pada saat Ujian Nasional  berlangsung, kelihatan peserta didik serius sekali, berdiri secara individu, bahkan tidak ada sedikit pun peserta didik yang bercerita apalagi tertawa. Dengan kata lain, peserta didik dalam keadaan serius menghadapi ujian. Ini pertanda bahwa US yang di selenggarakan oleh sekolah itu sendiri menjadi depowering. Peserta didik secara psikologis, berpikir bahwa US yang diselenggarakan oleh sekolah tidak terlalu penting. Sehingga peserta didik bekerja tanpa ada konflik batin yaitu lulus atau tidak.


Sekolah sebagai  lembaga   ilmiah bergigi ompongtanpa otoritas.
Satuan pendidikan merupakan lembaga ilmiah. Aktivitas civitas akademika harus menunjukkan keilmiahan. Misalnya, proses PBM, kegiatan penelitian ilmiah remaja, penelitian ilmiah bagi guru, seminar tingkat jurusan bagi guru dan peserta didik hasil penelitian baik Tindakan Kelas, maupun penelitian jenis lainnya, dan Olimpiade Sains atau MIPA Center dan Olimpiade Sains (OSN). Bagi satuan pendidikan sekolah sampai sejauh ini, belum menunjukkan dan memiliki otoritas penuh dalam menyiapkan peserta didik yang berkualitas ilmu. Otoritas yang diberikan itu dapat dikatakan otoritas setengah hati.  Dikatakan demikian, karena satuan pendidikan dinilai sebagai proyek bersama.
Intervensi pemerintah  terhadap satuan pendidikan pada dasarnya hanya sebatas intervensi kebijakan, misalnya Undang-Undang Sisdiknas, dan menentukan standar nasional pendidikan, standar kompetensi kelulusan serta keuangan. Sedangkan mengenai contain-nya merupakan otoritas lembaga pendidikan itu sendiri. Misalnya, evaluasi semesteran, evaluasi akhir seperti UN dan US, serta kegiatan penelitian. Sama halnya dengan lembaga pendidikan Tinggi yaitu tingkat evaluasinya masih merupakan otoritas penuh lembaga itu sendiri. Sehingga tidak ada lagi ujian Negara, atau pun ujian-ujian lain dari lembaga pemerintahan yang bersifat bersyarat.
Satuan pendidikan bukan proyek bersama, yang berorientasi ekonomi, dan politik. Lembaga pendidikan sekolah bukan lembaga ekonomi, dan politik melainkan lembaga ilmiah untuk menciptakan SDM yang berkualitas. Sehingga sekolah sebagai lembaga ilmiah berotoritas penuh dalam menyelenggarakan ujian akhir, seperti ujian akhir semesteran dengan berpedoman pada ketentuan standar kelulusan nasional dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dengan demikian, sekolah sebagai lembaga ilmiah berotoritas penuh dan independen.  
Pembenahan US
Satuan pendidikan perlu dilakukan pembenahan secara totalitas terhadap Ujian Sekolah tidak hanya dari aspek aturan main, pelaksanaan, maupun penilaiannya. Sehingga US dapat dikembalikan citra dan eksistensinya di tengah masyarakat agar tidak dipandang tidak bermutu atau berkualitas. Langkah pembenahan dimaksudkan di antaranya,  pembenahan metode, seperti metode penyusunan soal harus berstandar UN, metode pengawasan serta sistem aturan mainnya. Sehingga pada gilirannya, US bisa dijadikan alat ukur kelulusan dan bermutu seperti yang diharapkan semua kalangan termasuk pemerintah.
Lalu, mampukah guru memberikan penilaian secara objektif terhadap hasil Ujian Sekolah ?  Ini menjadi bahan refleksi kita,  yang harus dicarikan solusi agar US benar-benar bermutu. Apabila ini dilakukan penulis optimis eksistensi US tidak berbeda jauh dengan UN, dan US tidak lagi disepelekan.

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar