PEREMPUAN DAN KEKERASAN SEKSUAL
Oleh:
Gande Vinsensius, S.Pd
Lakon Kekerasan
Nasib anak perempuan ibarat telur
ada diujung tanduk. Panggung kehidupan bangsa Indonesia saat
ini ditaburi dengan beragam lakon kekerasan. Kekerasan yang terjadi pada
umumnya sering dialami oleh anak perempuan yang berusia di bawah 18 tahun, yang
dapat kita saksikan secara langsung di lapangan atau didengar, baca, tonton
dalam aneka jenis media massa seperti: radio, koran , majalah, dan TV baik
media lokal maupun nasional.
Sorotan Publik
Di Kabupaten Manggarai Barat
misalnya, berita korban kekerasan seksual terhadap siswi
SMK Negeri 1 Labuan Bajo
Kabupaten Manggarai Barat oleh dua oknum Polres Manggarai Barat, yang
diturunkan oleh media massa lokal NTT
maupun berita yang beredar di tengah masyarakat Labuan Bajo, pada Minggu terakhir ini begitu semaraknya. Berawal dari persoalan itu, berbagai sorotan tajam
dan kecaman yang datangnya dari berbagai pihak, baik dari keluarga korban,
masyarakat maupun dari berbagai forum peduli perempuan. Aksi massa turun ke
jalan mendatangi DPRD Mabar, dan Kapolres Mabar juga tidak bisa dihindari. Aksi
spontanitas massa turun ke jalan tersebut merupakan suatu bentuk upaya penegakan hukum dan
pendidikan moral bagi kalangan kepolisian agar tidak lagi melakukan perilaku bejat yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Tindakan
Pelanggaran HAM
Praktik kekerasan seksual
merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Secara kodrati, anak-anak ingin hidup bebas, tanpa tekanan
baik secara psikis maupun secara fisik. Peristiwa tersebut tentu akan mengancam
hak hidup korban. Ancaman tersebut akan mengakibatkan anak itu mengalami
benturan psikologis berat atau trauma. Korban terus dihantui dengan ketakutan,
minder dan rasa percaya diri semakin terganggu.
Harga dirinya di mata publik, lebih khusus terhadap teman-temannya di
sekolah sudah tidak ada artinya lagi. Sebab masalah ini sudah menjadi opini
publik yang tidak lagi bisa ditutup-tutupi. Sehingga masa depan anak ini
terancam gelap.
Krisis
Kepercayaan Publik
Praktik kekerasan seksual yang
dipertontonkan oleh kedua oknum polisi tersebut mengais krisis kepercayaan masyarakat kepada kepolisian. Karena polisi
dinilai pagar makan tanaman. Krisis
kepercayaan terhadap kepolisian Mabar sudah mewarnai masyarakat Mabar
khususnya, dan NTT umumnya. Dalam benak masyarakat, kehadiran polisi di daerah
sangat membantu masyarakat dalam hal keamanan atau melindungi masyarakat dari
ancaman kekerasan seksual, penganiayaan, dan pembunuhan atau sejenisnya. Bahkan
pihak kepolisian sering mengedepankan misinya “polisi itu untuk rakyat”. Realitas yang terjadi justru
polisi lagi yang melakukan praktik kekerasan tersebut. Lalu pertanyaan kita
muncul, kepada siapakah masyarakat berlindung ? Pelaku tindak kekerasan seksual
tersebut harus diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku tanpa ada pengecualian. Upaya penegakan hukum harus dilakukan secara
dini, agar praktik kekerasan seksual tersebut dapat diminimalisir kalau boleh
dihilangkan.
Polisi tidak kebal hukum
Polisi tidak kebal hukum. Bahkan
penegakan hukum harus dimulai dari aparat penegak hukum. Jika tidak, bagaimana
mereka menegakan hukum kepada orang lain. Proses hukum bagi pelaku tindak
kekerasan seksual tersebut harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat yakin
bahwa internal kepolisan lagi serius menangani dan memberikan hukuman bagi anak
buahnya yang melakukan praktik kekerasan seksual tersebut. Sehingga krisis
kepercayaan masyarakat kembali normal.
Beban psikologis
korban
Secara psikologis, korban
mengalami beban ganda akibat tindak kekerasan seksual tersebut. Korban tidak
hanya mengalami trauma, tetapi juga ketakutan akibat ancaman yang dilakukan
oknum kepolisian usai melakukan tindak kekerasan tersebut. Sebagai seorang anak
perempuan tentu tidak mampu menghadapi ancaman tersebut jika itu mengancam jiwa
dan raganya. Untuk maksud itu, pihak kepolisian perlu hadirkan psikolog wanita
untuk menanyai korban secara detail. Sehingga korban bisa ungkapkan secara
buka-bukaan apa yang dilakukan atau pun yang diungkapkan korban tanpa ada rasa
malu.
Aparat
kepolisian perlu pendidikan moral.
Moral polisi di mata publik
mengalami degradasi. Degradasi moral ini terjadi karena ulah oknum polisi yang
mempertontonkan perilaku yang meresahkan masyarakat umum seperti kasus
kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua oknum polisi yang sudah berumah
tangga itu. Masyarakat sangat membutuhkan kenyamanan, lebih khusus lagi bagi
anak-anak perempuan yang berusia remaja yang belum mengetahui masa depannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar