Senin, 30 Januari 2012

PEREMPUAN DAN KEKERASAN SEKSUAL


PEREMPUAN DAN KEKERASAN SEKSUAL
Oleh:
Gande Vinsensius, S.Pd
Lakon Kekerasan
Nasib anak perempuan ibarat telur ada diujung tanduk. Panggung kehidupan bangsa Indonesia saat ini ditaburi dengan beragam lakon kekerasan. Kekerasan yang terjadi pada umumnya sering dialami oleh anak perempuan yang berusia di bawah 18 tahun, yang dapat kita saksikan secara langsung di lapangan atau didengar, baca, tonton dalam aneka jenis media massa seperti: radio, koran , majalah, dan TV baik media lokal maupun nasional.
Sorotan Publik
Di Kabupaten Manggarai Barat misalnya, berita korban kekerasan seksual terhadap  siswi  SMK Negeri 1  Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat oleh dua oknum Polres Manggarai Barat, yang diturunkan oleh media massa lokal  NTT maupun berita yang beredar di tengah masyarakat Labuan Bajo,  pada Minggu terakhir ini begitu semaraknya.  Berawal dari persoalan itu, berbagai sorotan tajam dan kecaman yang datangnya dari berbagai pihak, baik dari keluarga korban, masyarakat maupun dari berbagai forum peduli perempuan. Aksi massa turun ke jalan mendatangi DPRD Mabar, dan Kapolres Mabar juga tidak bisa dihindari.  Aksi  spontanitas massa turun ke jalan tersebut merupakan  suatu bentuk upaya penegakan hukum dan pendidikan moral bagi kalangan kepolisian agar tidak lagi melakukan perilaku  bejat yang melanggar Hak Asasi Manusia.  

Tindakan Pelanggaran HAM
Praktik kekerasan seksual merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Secara kodrati,  anak-anak ingin hidup bebas, tanpa tekanan baik secara psikis maupun secara fisik. Peristiwa tersebut tentu akan mengancam hak hidup korban. Ancaman tersebut akan mengakibatkan anak itu mengalami benturan psikologis berat atau trauma. Korban terus dihantui dengan ketakutan, minder dan rasa percaya diri semakin terganggu.  Harga dirinya di mata publik, lebih khusus terhadap teman-temannya di sekolah sudah tidak ada artinya lagi. Sebab masalah ini sudah menjadi opini publik yang tidak lagi bisa ditutup-tutupi. Sehingga masa depan anak ini terancam gelap.


Krisis Kepercayaan Publik
Praktik kekerasan seksual yang dipertontonkan oleh kedua oknum polisi tersebut mengais krisis kepercayaan masyarakat kepada kepolisian. Karena polisi dinilai  pagar makan tanaman. Krisis kepercayaan terhadap kepolisian Mabar sudah mewarnai masyarakat Mabar khususnya, dan NTT umumnya. Dalam benak masyarakat, kehadiran polisi di daerah sangat membantu masyarakat dalam hal keamanan atau melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual, penganiayaan, dan pembunuhan atau sejenisnya. Bahkan pihak kepolisian sering mengedepankan misinya “polisi itu untuk rakyat”. Realitas yang terjadi justru polisi lagi yang melakukan praktik kekerasan tersebut. Lalu pertanyaan kita muncul, kepada siapakah masyarakat berlindung ? Pelaku tindak kekerasan seksual tersebut harus diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada pengecualian. Upaya penegakan hukum harus dilakukan secara dini, agar praktik kekerasan seksual tersebut dapat diminimalisir kalau boleh dihilangkan.

Polisi tidak kebal hukum
Polisi tidak kebal hukum. Bahkan penegakan hukum harus dimulai dari aparat penegak hukum. Jika tidak, bagaimana mereka menegakan hukum kepada orang lain. Proses hukum bagi pelaku tindak kekerasan seksual tersebut harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat yakin bahwa internal kepolisan lagi serius menangani dan memberikan hukuman bagi anak buahnya yang melakukan praktik kekerasan seksual tersebut. Sehingga krisis kepercayaan masyarakat  kembali normal.

Beban psikologis korban
Secara psikologis, korban mengalami beban ganda akibat tindak kekerasan seksual tersebut. Korban tidak hanya mengalami trauma, tetapi juga ketakutan akibat ancaman yang dilakukan oknum kepolisian usai melakukan tindak kekerasan tersebut. Sebagai seorang anak perempuan tentu tidak mampu menghadapi ancaman tersebut jika itu mengancam jiwa dan raganya. Untuk maksud itu, pihak kepolisian perlu hadirkan psikolog wanita untuk menanyai korban secara detail. Sehingga korban bisa ungkapkan secara buka-bukaan apa yang dilakukan atau pun yang diungkapkan korban tanpa ada rasa malu.


Aparat kepolisian perlu pendidikan moral.
Moral polisi di mata publik mengalami degradasi. Degradasi moral ini terjadi karena ulah oknum polisi yang mempertontonkan perilaku yang meresahkan masyarakat umum seperti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua oknum polisi yang sudah berumah tangga itu. Masyarakat sangat membutuhkan kenyamanan, lebih khusus lagi bagi anak-anak perempuan yang berusia remaja yang belum mengetahui masa depannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar