Senin, 30 Januari 2012

Ujian Akhir Sekolah, Mengapa Tidak?


UJIAN AKHIR SEKOLAH KENAPA TIDAK ?
Oleh
GANDE VINSENSIUS, S.PD
( Pengurus PGRI Kabupaten Manggarai Barat/
Pengajar di SMAN 1 Komodo )

Sorotan Ujian Nasional
Sorotan terhadap Ujian Nasional (UN) dari tahun ke tahun kian menggema dan menguncang bumi Indonesia yang tercinta ini. Pelbagai idealisme muncul yang dilandasi suatu teori, konsep  atau pun realita untuk menyoroti UN baik dari aspek sistem aturan main, pelaksanaan maupun sampai pada aspek dampaknya terhadap peserta didik dan satuan pendidikan. Sorotan dan kecaman tersebut tidak hanya datangnya dari para pakar pendidikan, pengamat pendidikan, forum pemerhati pendidikan, LSM yang bergerak dalam bidang pendidikan dan kalangan masyarakat umum saja, tetapi juga peserta didik dan satuan pendidikan. Bahkan aktivitas peserta didik turun ke jalan memprotes pelaksanaan UN, dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan UN tidak dapat dihindari pula. Tidak hanya itu, protes terhadap Ujian Nasional tersebut, di samping disampaikan melalui aksi peserta didik turun ke jalan secara sporadis tetapi ada pula disalurkan melalui media cetak lokal maupun nasional. Sayangnya, protes tersebut tidak direspons secara positif  dan tidak ada follow up dari persoalan yang disuarakan peserta didik tersebut oleh pemerintah.  
Munculnya sorotan dan kecaman tersebut karena persentasi kelulusan peserta didik baik pada satuan pendidikan SMP/MTs, atau sederajat, dan SMA/MA/SMK atau sederajatnya, setiap tahun justru mengalami  kemelorotan dan penurunan drastis, serta korban ketidaklulusan peserta didik semakin tinggi. Keresahan dan tangisan justru tak dapat dibendung. Begitu banyak peserta didik yang manangis, begitu banyak pula yang histeris, bahkan begitu banyak yang jatuh pingsan. Korban ketidaklulusan peserta didik  pada satuan pendidikan SMA/MA/SMK di NTT misalnya, kurang lebih mencapai 50% untuk tahun pelajaran 2009/2010. Meningkatnya ketidaklulusan tersebut merupakan suatu langkah mundur bagi pendidikan di NTT khususnya dan Indonesia umumnya. Muncul sebuah pertanyaan kita, apakah kondisi ini tetap dipertahankan sebagai bentuk dukungan kita terhadap mutu pendidikan di Indonesia ? Lalu, bagaimana dengan nasib Ujian Sekolah (US) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, apakah itu tidak dinilai tidak bermutu?  Apakah out put satuan pendidikan sejak  2 Mei tahun 1908 dinilai tidak bermutu ?  Ini menjadi refleksi kita untuk menatap Ujian Sekolah agar tidak terancam punah, ibarat telur ada diujung tanduk.
   
UN dinilai kunci kelulusan

Banyak komponen termasuk peserta didik menilai bahwa UN adalah suatu kunci kelulusan. Landasan argumentasi-mind set seperti ini justru menjadi dead line bagi para guru/para pendidik/para Kepala Sekolah.  Para pendidik, dan Kepala Sekolah, perlu mengkaji secara serius mind set tersebut, agar di setiap sekolah pada bumi Indonesia ini tidak terjadi kesalahpahaman (misunderstanding) tentang UN. UN dinilai satu-satunya kunci kelulusan alias UN adalah segalanya. Sehingga secara tidak langsung pihak sekolah hanya memprioritaskan mata pelajaran yang diuji secara nasional saja, seperti kelas XII SMA/MA Jurusan Bahasa hanya memperhatikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Jerman : Sastra, Sosiologi, dan antropologi, Jurusan IPA hanya memperhatikan mata Pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Fisika, Biologi dan Kimia dan Jurusan Ekonomi hanya memperhatikan mata pelajaran Ekonomi, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris : Geografi, antropologi dan Sosiologi. Sedangkan mata pelajaran US yang diuji oleh sekolah sendiri tidak terlalu diprioritaskan. Ini akan berdampak negatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan lain yang bukan UN. Padahal KTSP mengharuskan life skill pada setiap mata pelajaran tanpa kecuali.  Ujian Nasional  Bahasa Indonesia misalnya, yang diuji hanya keterampilan membaca sedangkan keterampilan mendengarkan, berbicara, dan menulis tidak diuji. Berbeda dengan Ujian Nasional Bahasa Inggris misalnya, yang diuji keterampilan membaca dan mendengarkan sedangkan berbicara dan menulis tidak diuji. Keterampilan berbicara, menulis dan mendengarkan diserahkan ke sekolah untuk diuji yang biasa disebut Ujian praktik. Sayangnya, nilai tersebut tidak diakomodir dalam menentukan kelulusan peserta didik.  Selayaknya  nilai Rapor, nilai praktik mata pelajaran UN, nilai US dan Nilai UN dapat dipadukan untuk menentukan kelulusan peserta didik, bukan hanya nilai UN saja penentu kelulusan peserta didik. Jika demikian, dampaknya, peserta didik hanya prioritaskan UN saja daripada yang lain sedangkan bagi mata pelajaran yang diuji di sekolah diabaikan oleh peserta didik.

Proses Belajar Mengajar (PBM) Morat-marit
Kondisi PBM kelas IX  SMP/MTs dan  kelas XII SMA/MA/SMK di sekolah sejauh ini, morat-marit dan hiruk-pikuk karena ketakutan menghadapi UN. Peserta didik betul-betul ibarat botol yang siap diisi air. Peserta didik kehilangan kreativitas dan mandiri  karena mereka diperhadapkan dengan suatu situasi yang serba sulit dan tertekan. Di satu sisi, pihak sekolah membuat program prioritas yang  mengarah pada mata pelajaran UN secara maraton agar anak didiknya bisa lulus dalam ujian nasional. Program tersebut di antaranya, bimbingan sore hampir setiap hari, guru selalu memberikan soal tes pilihan berganda kepada peserta didik setiap kali bimbingan sore, maupun PBM pagi. PBM pagi diarahkan untuk mengerjakan soal latihan dan sore hari membahas soal UN tahun-tahun sebelumnya. Bahkan peserta didik diwajibkan untuk mengikuti bimbingan UN di luar sekolah. Peserta didik diarahkan untuk berkonsentrasi terhadap materi UN.  Padahal, Proses Belajar Mengajar (PBM) menuntut kreativitas dan kemandirian anak agar anak didik tersebut  dapat menemukan sendiri (inquiri) dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Sedangkan guru  hanya sebagai fasilitator saja. Peserta didik kelas XII selama kurang lebih delapan bulan hanya berkecimpung pada mata pelajaran UN saja. Suatu kondisi yang sangat jenuh dan tidak bergairah karena diperhadapankan dengan suatu konsep atau teori melulu saja, tanpa diimbangi dengan praktik. Dalam konteks ini, pihak sekolah hanya mengejar prestasi sekolahnya saja, tanpa harus mempertimbangkan efektivitas dari proses belajar mengajar  itu sendiri. Apalagi UN aspek penekanannya hanya pada sejauh mana peserta didik menguasai materi atau teori/konsep yang sudah diajarkan, bukan pada apa yang peserta didik buat dari hasil pembelajarannya di sekolah selama tiga tahun. Misalnya karya tulis ilmiah (Artikel, opini, atau makalah, atau penelitian sederhana, atau laporan hasil praktik, dll). Di sisi lain, Ujian Sekolah dikesampingkan oleh sekolah itu sendiri. US merupakan otoritas sekolah. Soal US disusun oleh sekolah. Sedangkan standar nilai US ditetapkan hasil Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) mata pelajaran hasil Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat Kabupaten/Kota.

US dan Pengakuan Publik

Apabila kita menoleh ke belakang, sampai sejauh ini, penulis belum mempunyai data tentang peserta didik yang tidak lulus US.  Bahkan nilai US cenderung mendapat nilai yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan nilai UN. Seandainya peserta didik nilai US tidak memenuhi standar kelulusan, maka peserta didik tersebut dinyatakan tidak lulus. Bagi peserta didik tersebut dilakukan ujian ulang walaupun UN dinyatakan lulus. Sebab, dalam Prosedur Operasional Standar (POS) US, US salah satu penentu kelulusan peserta didik. Persoalan tentang US akan menjadi rumit jika satuan pendidikan berani mengambil sikap tegas terhadap POS US tersebut. Kritikan, kecaman pasti tidak dapat dihindari. Pengakuan publik selama ini bahwa hanya UN yang mengganjal kelulusan bagi peserta didik. Meskipun dalam POS US telah mengaturnya, tetapi pihak sekolah sangat sulit menerapkan aturan tersebut karena  pengakuan publik termasuk peserta didik menilai hanya UN saja satu-satunya penentu kelulusan. Jika sekolah menerapkan aturan tersebut maka sekolah akan mendapat kecaman dan penilaian buruk serta sorotan tajam dari publik. Persoalan seperti itu akan menjadi rentan dan sangat riskan bagi satuan pendidikan tersebut, kecuali UN tidak dilaksanakan.
Mencermati kondisi itu, sekolah tidak berani menerapkan syarat dalam POS US tersebut. Mind set ini merupakan suatu bahan refleksi bagi para pendidik dan para Kepala Sekolah di bumi yang tercinta ini. Lalu pertanyaannya : Mampukah kita menghilangkan paradigma berpikir  klasik. Substansi evaluasi UN selama tiga hari tersebut tidak terlalu penting dalam membentuk intelektualitas peserta didik kecuali ujian yang diselenggarakan sekolah. Karena ujian pada tingkat sekolah yang dinilai tidak hanya berupa teoretis saja tetapi juga praktiknya. Ketiga bentuk penilaian itu seharusnya diperlakukan sama. Dengan demikian, nilai kelulusan peserta didik adalah rata-rata nilai UN dan rata-rata nilai US dan rata-rata nilai semester  kemudian dibagi tiga. Sehingga penilaian itu benar-benar nilai komprehensif berdasarkan taksonomi bloom. Jika demikian, maka peserta didik tentu tidak membeda-bedakan bentuk ujian tersebut.
Akhir-akhir ini, pengawasan terhadap US hampir saja tidak dipentingkan karena anggarannya tidak memadai untuk pembiayaan pengawas ruang. Penulis amati sendiri peserta didik di suatu sekolah ternama di NTT santai saja alias tidak ada beban menghadapi Ujian Sekolah tersebut. Mereka masih asik bercerita, bahkan tertawa. Padahal, hasil pangamatan penulis pada saat Ujian Nasional  berlangsung, kelihatan peserta didik serius sekali, berdiri secara individu, bahkan tidak ada sedikit pun peserta didik yang bercerita apalagi tertawa. Dengan kata lain, peserta didik dalam keadaan serius menghadapi ujian. Ini pertanda bahwa US yang di selenggarakan oleh sekolah itu sendiri menjadi depowering. Peserta didik secara psikologis, berpikir bahwa US yang diselenggarakan oleh sekolah tidak terlalu penting. Sehingga peserta didik bekerja tanpa ada konflik batin yaitu lulus atau tidak.


Sekolah sebagai  lembaga   ilmiah bergigi ompongtanpa otoritas.
Satuan pendidikan merupakan lembaga ilmiah. Aktivitas civitas akademika harus menunjukkan keilmiahan. Misalnya, proses PBM, kegiatan penelitian ilmiah remaja, penelitian ilmiah bagi guru, seminar tingkat jurusan bagi guru dan peserta didik hasil penelitian baik Tindakan Kelas, maupun penelitian jenis lainnya, dan Olimpiade Sains atau MIPA Center dan Olimpiade Sains (OSN). Bagi satuan pendidikan sekolah sampai sejauh ini, belum menunjukkan dan memiliki otoritas penuh dalam menyiapkan peserta didik yang berkualitas ilmu. Otoritas yang diberikan itu dapat dikatakan otoritas setengah hati.  Dikatakan demikian, karena satuan pendidikan dinilai sebagai proyek bersama.
Intervensi pemerintah  terhadap satuan pendidikan pada dasarnya hanya sebatas intervensi kebijakan, misalnya Undang-Undang Sisdiknas, dan menentukan standar nasional pendidikan, standar kompetensi kelulusan serta keuangan. Sedangkan mengenai contain-nya merupakan otoritas lembaga pendidikan itu sendiri. Misalnya, evaluasi semesteran, evaluasi akhir seperti UN dan US, serta kegiatan penelitian. Sama halnya dengan lembaga pendidikan Tinggi yaitu tingkat evaluasinya masih merupakan otoritas penuh lembaga itu sendiri. Sehingga tidak ada lagi ujian Negara, atau pun ujian-ujian lain dari lembaga pemerintahan yang bersifat bersyarat.
Satuan pendidikan bukan proyek bersama, yang berorientasi ekonomi, dan politik. Lembaga pendidikan sekolah bukan lembaga ekonomi, dan politik melainkan lembaga ilmiah untuk menciptakan SDM yang berkualitas. Sehingga sekolah sebagai lembaga ilmiah berotoritas penuh dalam menyelenggarakan ujian akhir, seperti ujian akhir semesteran dengan berpedoman pada ketentuan standar kelulusan nasional dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dengan demikian, sekolah sebagai lembaga ilmiah berotoritas penuh dan independen.  
Pembenahan US
Satuan pendidikan perlu dilakukan pembenahan secara totalitas terhadap Ujian Sekolah tidak hanya dari aspek aturan main, pelaksanaan, maupun penilaiannya. Sehingga US dapat dikembalikan citra dan eksistensinya di tengah masyarakat agar tidak dipandang tidak bermutu atau berkualitas. Langkah pembenahan dimaksudkan di antaranya,  pembenahan metode, seperti metode penyusunan soal harus berstandar UN, metode pengawasan serta sistem aturan mainnya. Sehingga pada gilirannya, US bisa dijadikan alat ukur kelulusan dan bermutu seperti yang diharapkan semua kalangan termasuk pemerintah.
Lalu, mampukah guru memberikan penilaian secara objektif terhadap hasil Ujian Sekolah ?  Ini menjadi bahan refleksi kita,  yang harus dicarikan solusi agar US benar-benar bermutu. Apabila ini dilakukan penulis optimis eksistensi US tidak berbeda jauh dengan UN, dan US tidak lagi disepelekan.

.

MENOLEH PENDIDIKAN DI NTT


Sebuah Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2010

OLEH
GANDE VINSENSIUS, S.PD
(Pengurus PGRI Kabupaten Manggarai Barat.
Guru di SMAN 1 Komodo)


Suatu hal yang sangat menarik untuk disimak, jika kita menoleh kemajuan pendidikan di NTT. Pendidikan di NTT menyimpan kompleksitas persoalan yang perlu diperbaiki, ibarat perbaik “sepeda rusak”. Kemudian muncul pertanyaan dalam diri kita: Apanya yang perlu diperbaiki ? dan Bagaimanakah memperbaikinya ? serta Siapa yang bisa memperbaikinya ? Pertanyaan ini membuat kita atret berpikir atau introspeksi diri,  benarkah pendidikan kita identik dengan “sepeda rusak” ? dan Siapakah yang merusaknya? Apakah saya sebagai siswa, saya sebagai guru, saya sebagai orang tua murid, saya sebagai masyarakat, saya sebagai pemerintah ( dalam hal ini Dinas Pendidikan) ataukah kebijakan yang tidak propendidikan. Dalam penulisan opini ini, penulis tidak menyalahi siapa-siapa, hanya bagi kita perlu adanya suatu introspeksi diri secara mendalam untuk lakukan perbaikan agar “sepeda rusak” menjadi normal kembali.
Hampir sebagian besar masyarakat di NTT ini mempunyai idealisme yang sangat tinggi terhadap kemajuan pendidikan. Idealisme ini tidak hanya lahir dari kalangan anak didik kita, tetapi juga para orang tua, keluarga, sekolah, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, bahkan pemerintah baik pada tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, maupun pada tingkat Nasional. Idealisme orang tua terhadap pendidikan agak berbeda dengan idealisme yang dibangun oleh anak itu sendiri, dan masyarakat maupun pemerintah. Idealisme orang tua yang ada di kampung-kampung sangat sederhana saja, dan sering dianggap sepele. Idealisme orang tua itu penulis munculkan dalam bentuk pernyataan “Anak saya kelak menjadi orang yang baik”. Dalam idealisme itu, akan menyimpan sejuta impian yang terpendam dalam hati sang ayah atau sang ibu. Impian-impian itu tak seorang pun mengetahuinya. Lahir dari impian itulah orang tua mengutus anaknya ke lembaga pendidikan seperti play group, TK, SD, SMP, SMA bahkan ke Perguruan Tinggi. Pada lembaga inilah guru mulai membimbing, mengarahkan, mendidik agar anak-anak tersebut menjadi orang yang baik pada masa yang akan datang.        Dalam konteks itu, orang tua dan guru berkedudukan sama dalam visinya. Muncul pertanyaan, bagaimanakah kedudukan anak kita ?
Anak didik sering menjadi kecemasan orang tua dan guru. Kecemasan terhadap anak didik tidak hanya dialami oleh orang tua di kampung-kampung tetapi juga dialami oleh orang tua yang ada di kota yang serba ada. Apabila kita menoleh pendidikan sebelum abad ke-21 telah menghasilkan anak didik yang unggul dan dapat menjadi panutan masyarakat. Pada saat itu, fasilitas pendidikan  sama sekali belum memadai. Inilah yang menjadi dasar introspeksi kita, untuk menatap kemajuan pendidikan pada abad ke-21 ini. Secara fisik, Kemajuan pendidikan pada abad ke-21 begitu pesat. Fasilitas pendidikan seperti buku-buku tersedia di mana-mana, komputer hampir semua sekolah sudah tersedia, laboratorium IPA, dan Bahasa hampir semua sekolah sudah tersedia, bahkan internet hampir semua sekolah di ibu kota sudah tersedia. Selain itu, guru-guru hampir semua sudah berpredikat sebagai guru profesional. Ironisnya, kemajuan mutu pendidikan justru mengalami jalan di tempat. Asumsi penulis, letak persoalan ini pada kurikulum. Pada abad ke-21 ini, perubahan kurikulum sudah kesekian kalinya. Kurikulum yang kita lakukan masih labil, dan belum menunjukkan eksistensinya. “Trade mark” KTSP ini adalah “Kompetensi”. Ini adalah hanya sebuah retorika ilmiah yang operasionalnya tidak mengacu pada karakteristiknya atau unsur filosofinya. Pada buku bahasa Indonesia misalnya tertulis pada lembaran awal “ Hore e e e guru bahasa Indonesia datang“. Ini maksudnya bahwa peserta didik sambut dengan senang hati untuk menerima mata pelajaran Bahasa Indonesia. Tanpa paksaan karena mereka sangat membutuhkan ilmu tersebut. Begitu pun mata pelajaran yang lainnya. Realitas selama ini, peserta didik justru merasa ketakutan terhadap pelajaran tertentu, seperti bahasa Inggris, dan Matematika. Pada jurusan bahasa dan IPS di SMA misalnya, takut akan matematika, sedangkan pada jurusan IPA takut akan bahasa Inggris. Ketakutan-ketakutan seperti ini justru akan membawa pendidikan itu keluar dari karakteristiknya dan filosofinya. Seharusnya pendidikan itu menyenangkan bukan menakutkan. Berbagai kasus yang terjadi sebagai dampak dari ketakutan tersebut di antaranya peserta didik memilih tempat-tempat ramai sebagai tempat perlindungannya, bukan lagi di sekolah. Sekolah itu diciptakan sebagai tempat perlindungan bagi peserta didik dari ancaman lingkungan yang tidak bersahabat. Contoh kasus misalnya, peserta didik tidak mengerjakan soal matematika, atau pun bahasa Inggris yang ditugaskan gurunya di rumah. Ia memilih bertahan di rumah, orang tuanya marah, dan ia mau pergi ke sekolah takut guru matematika atau bahasa Inggrisnya, terpaksa peserta didik tersebut memilih tempat perlindungan di jalan, atau di tempat-tempat ramai, bahkan lebih memilih untuk tinggalkan sekolah. Beragam kerawanan dan semaraknya pencurian belakangan ini yang pelakunya sebagian  anak-anak remaja SMP dan SMA pada jam sekolah. Ini juga merupakan bagian dari  anak didik  yang mengalami ketakutan pendidikan yang tidak menyenangkan. Ini merupakan bentuk ancaman bagi kemajuan dunia pendidikan kita pada abad ke-21. Pendidikan pada abad  ke-21 ini seharusnya mengedepankan bakat dan minat anak didik.  Sehingga anak-anak didik betah di sekolah, kecendrungan ke sekolah bahkan di sekolah sebagai tempat perlindungannya dari orang tua. Oleh karena itu, ciptakan suasana sekolah yang menyenangkan bagi anak didik kita yang sedang bertumbuh dan mekar karena mereka adalah kaum optimum. Agar terciptanya suasana sekolah yang menyenangkan, maka dibutuhkan kurikulum pendidikan yang mengedepankan minat dan bakat anak didik.

Bagaimanakah memperbaikinya ?

Bimbingan kontinuitas Peserta Didik Sesuai Minat & Bakat
Berbicara “mutu” artinya berbicara tentang daya saing (kompetitif). Namun ada pertanyaan yang muncul, Apakah pendidikan di NTT sudah masuk pada Daya Saing ?  Realitas di lapangan, Pendidikan di NTT dapat dikatakan sudah masuk pada kategori “daya saing” bahkan sudah sejak lama. Prestasi tersebut merupakan suatu keajaiban yang datangnya dari guru-gurunya di sekolah. Di NTT, peserta didik begitu banyak yang berprestasi. Keajaiban peserta didik seperti juara olimpiade sains, lomba pidato bahasa Inggris dll, baik pada tingkat sekolah, kabupaten, provinsi maupun nasional dapat kita baca pada media massa/cetak lokal dan nasional seperti koran, Jurnal, maupun yang kita tonton pada media elektronik seperti TV, dan  internet. Keajaiban seperti itu dinilai masih sangat membutuhkan bimbingan yang optimal dari guru. Sampai sejauh ini, bimbingan terhadap peserta didik yang mengikuti lomba tidak ada kriteria yang jelas yang mengarah pada kompetensi peserta didik itu sendiri. Misalnya siswa “A” nilai matematika mendapat 80, nilai Kimia mendapat 80, dan nilai geografi mendapat nilai 85. Siswa “A” tersebut diarahkan untuk mengikuti lomba geografi. Padahal peserta didik tersebut minat dan bakatnya pada mata pelajaran Kimia bukan geografi. Agar tidak terjadi hal yang demikian, diharapkan guru perlu lakukan bimbingan kontinuitas sesuai minat dan bakat bagi peserta didik yang berprestasi. Peserta didik berprestasi yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah peserta didik yang masuk dalam perangkingan  5 besar  baik pada kelas VII,VIII, dan IX bagi SMP dan X, XI dan XII bagi SMA/MA. Misalnya peserta didik yang berminat pada mata pelajaran Biologi dibuat kelas biologi maka guru-guru biologi membimbingnya secara  kontinuitas. Begitu pula bagi mata pelajaran lain. Sehingga perserta didik tersebut siap dipakai untuk mengikuti lomba baik pada tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional. Sedangkan peserta didik yang selain mendapat perangkingan 5 (lima) besar  tetap diupayakan seperti itu hanya saja dilakukan secara bertahap. Dalam konteks itu, sekolah berotoritas untuk mengakomodir program tersebut ke dalam kurikulum.
Program alternatif
Otoritas sekolah dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) masih bersifat “kaku” artinya cendrung masih mengikuti pusat. Hal ini dapat kita lihat dalam kurikulum yang disusun tidak mengakomodir kompetensi peserta didik yang mengarah ke dunia kerja seperti program alternatif. Tujuan “Program alternatif”, untuk mempersiapkan peserta didik ke dunia kerja jika tidak melanjutkan ke Perguruan Tinggi. Artinya peserta didik sudah bisa memperbaiki pola hidupnya dari kompetensi yang dimilikinya. Misalnya bagi program Bahasa  perlu dibuka program jurnalistik atau teater,. Bagi program IPS bisa dibuka program tabulasi data, dan program IPA bisa dibuka program pembuatan pupuk organic, dll. Dengan kata lain, program ini dibuka sesuai dengan kebutuhan dunia kerja yang ada di sekitar kita.
Siapa yang bisa memperbaikinya ?
Peserta didik yang berprestasi merupakan salah satu aset sekolah, masyarakat, daerah, provinsi dan nasional. Untuk itu, perlu kita tetapkan sebagai “proyek bersama” yang harus didukung secara optimal,seperti program bimbingan dan program alternatif. Karena peserta didik merupakan “proyek bersama”  maka orang yang berandil untuk memperbaikinya di antaranya Orang Tua/Komite sekolah, sekolah, Guru, & Pemerintah Daerah dan  pengusaha serta semua stakeholder lainnya.
Ironisnya, back up pemerintah dalam  memotivasi peserta didik yang berprestasi dinilai masih sangat lemah, terutama dalam persiapan dana bimbingan buat peserta didik yang berprestasi. Realitas yang dialami guru sejauh ini belum pernah mendapatkan dana bimbingan dari pemerintah, untuk kegiatan bimbingan perlombaan baik pada tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional.
Selain itu, upaya pemerataan fasilitas pendidikan, dan pemerataan guru berdasarkan prinsip the right man on the right place  juga perlu dioptimalkan. Kedua hal tersebut sangat membantu pendidikan untuk mengarah pada peserta didik yang berkompetitif. Sejauh ini, kebijakan pemerintah mengenai pemerataan fasilitas pendidikan dan pemerataan guru profesional masih jauh dari yang diharapkan, terutama bagi sekolah-sekolah yang sangat jauh dari jangkauan kota. Ketidakadilan akan muncul di sana.  Menurut hemat penulis, pendidikan  di NTT lebih ditekankan pada pemerataan fasilitas dan pemerataan guru yang profesional guna menopang “daya saing” peserta didik pada tingkat provinsi, nasional bahkan internasional.  Berbicara daya saing  sangat kompleks tuntutannya, yaitu tidak hanya terletak pada guru dan siswa saja, melainkan pada semua stakeholder pendidikan di antaranya orang tua peserta didik, alumni, pemerintah, pengusaha dan LSM serta dukungan masyarakat di sekitarnnya, termasuk fasilitas pendidikan. Pemerintah seharusnya perlu ada pengendalian  terhadap realitas yang terjadi di lapangan akhir-akhir ini agar tidak terjadi penumpukan fasilitas dan guru pada sekolah-sekolah tertentu. Jika pengendalian tidak dilakukan pendidikan kita akan mengalami stagnasi alias jalan di tempat.



PEREMPUAN DAN KEKERASAN SEKSUAL


PEREMPUAN DAN KEKERASAN SEKSUAL
Oleh:
Gande Vinsensius, S.Pd
Lakon Kekerasan
Nasib anak perempuan ibarat telur ada diujung tanduk. Panggung kehidupan bangsa Indonesia saat ini ditaburi dengan beragam lakon kekerasan. Kekerasan yang terjadi pada umumnya sering dialami oleh anak perempuan yang berusia di bawah 18 tahun, yang dapat kita saksikan secara langsung di lapangan atau didengar, baca, tonton dalam aneka jenis media massa seperti: radio, koran , majalah, dan TV baik media lokal maupun nasional.
Sorotan Publik
Di Kabupaten Manggarai Barat misalnya, berita korban kekerasan seksual terhadap  siswi  SMK Negeri 1  Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat oleh dua oknum Polres Manggarai Barat, yang diturunkan oleh media massa lokal  NTT maupun berita yang beredar di tengah masyarakat Labuan Bajo,  pada Minggu terakhir ini begitu semaraknya.  Berawal dari persoalan itu, berbagai sorotan tajam dan kecaman yang datangnya dari berbagai pihak, baik dari keluarga korban, masyarakat maupun dari berbagai forum peduli perempuan. Aksi massa turun ke jalan mendatangi DPRD Mabar, dan Kapolres Mabar juga tidak bisa dihindari.  Aksi  spontanitas massa turun ke jalan tersebut merupakan  suatu bentuk upaya penegakan hukum dan pendidikan moral bagi kalangan kepolisian agar tidak lagi melakukan perilaku  bejat yang melanggar Hak Asasi Manusia.  

Tindakan Pelanggaran HAM
Praktik kekerasan seksual merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Secara kodrati,  anak-anak ingin hidup bebas, tanpa tekanan baik secara psikis maupun secara fisik. Peristiwa tersebut tentu akan mengancam hak hidup korban. Ancaman tersebut akan mengakibatkan anak itu mengalami benturan psikologis berat atau trauma. Korban terus dihantui dengan ketakutan, minder dan rasa percaya diri semakin terganggu.  Harga dirinya di mata publik, lebih khusus terhadap teman-temannya di sekolah sudah tidak ada artinya lagi. Sebab masalah ini sudah menjadi opini publik yang tidak lagi bisa ditutup-tutupi. Sehingga masa depan anak ini terancam gelap.


Krisis Kepercayaan Publik
Praktik kekerasan seksual yang dipertontonkan oleh kedua oknum polisi tersebut mengais krisis kepercayaan masyarakat kepada kepolisian. Karena polisi dinilai  pagar makan tanaman. Krisis kepercayaan terhadap kepolisian Mabar sudah mewarnai masyarakat Mabar khususnya, dan NTT umumnya. Dalam benak masyarakat, kehadiran polisi di daerah sangat membantu masyarakat dalam hal keamanan atau melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual, penganiayaan, dan pembunuhan atau sejenisnya. Bahkan pihak kepolisian sering mengedepankan misinya “polisi itu untuk rakyat”. Realitas yang terjadi justru polisi lagi yang melakukan praktik kekerasan tersebut. Lalu pertanyaan kita muncul, kepada siapakah masyarakat berlindung ? Pelaku tindak kekerasan seksual tersebut harus diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada pengecualian. Upaya penegakan hukum harus dilakukan secara dini, agar praktik kekerasan seksual tersebut dapat diminimalisir kalau boleh dihilangkan.

Polisi tidak kebal hukum
Polisi tidak kebal hukum. Bahkan penegakan hukum harus dimulai dari aparat penegak hukum. Jika tidak, bagaimana mereka menegakan hukum kepada orang lain. Proses hukum bagi pelaku tindak kekerasan seksual tersebut harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat yakin bahwa internal kepolisan lagi serius menangani dan memberikan hukuman bagi anak buahnya yang melakukan praktik kekerasan seksual tersebut. Sehingga krisis kepercayaan masyarakat  kembali normal.

Beban psikologis korban
Secara psikologis, korban mengalami beban ganda akibat tindak kekerasan seksual tersebut. Korban tidak hanya mengalami trauma, tetapi juga ketakutan akibat ancaman yang dilakukan oknum kepolisian usai melakukan tindak kekerasan tersebut. Sebagai seorang anak perempuan tentu tidak mampu menghadapi ancaman tersebut jika itu mengancam jiwa dan raganya. Untuk maksud itu, pihak kepolisian perlu hadirkan psikolog wanita untuk menanyai korban secara detail. Sehingga korban bisa ungkapkan secara buka-bukaan apa yang dilakukan atau pun yang diungkapkan korban tanpa ada rasa malu.


Aparat kepolisian perlu pendidikan moral.
Moral polisi di mata publik mengalami degradasi. Degradasi moral ini terjadi karena ulah oknum polisi yang mempertontonkan perilaku yang meresahkan masyarakat umum seperti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua oknum polisi yang sudah berumah tangga itu. Masyarakat sangat membutuhkan kenyamanan, lebih khusus lagi bagi anak-anak perempuan yang berusia remaja yang belum mengetahui masa depannya.