UJIAN AKHIR SEKOLAH KENAPA TIDAK ?
Oleh
GANDE VINSENSIUS, S.PD
( Pengurus PGRI Kabupaten Manggarai Barat/
Pengajar di SMAN 1 Komodo )
Sorotan Ujian
Nasional
Sorotan terhadap Ujian
Nasional (UN) dari tahun ke tahun kian menggema dan menguncang bumi Indonesia
yang tercinta ini. Pelbagai idealisme muncul yang dilandasi suatu teori, konsep
atau pun realita untuk menyoroti UN baik
dari aspek sistem aturan main, pelaksanaan maupun sampai pada aspek dampaknya
terhadap peserta didik dan satuan pendidikan. Sorotan dan kecaman tersebut
tidak hanya datangnya dari para pakar pendidikan, pengamat pendidikan, forum
pemerhati pendidikan, LSM yang bergerak dalam bidang pendidikan dan kalangan
masyarakat umum saja, tetapi juga peserta didik dan satuan pendidikan. Bahkan aktivitas
peserta didik turun ke jalan memprotes pelaksanaan UN, dan berbagai persoalan
yang berkaitan dengan UN tidak dapat dihindari pula. Tidak hanya itu, protes
terhadap Ujian Nasional tersebut, di samping disampaikan melalui aksi peserta
didik turun ke jalan secara sporadis tetapi ada pula disalurkan melalui media
cetak lokal maupun nasional. Sayangnya, protes tersebut tidak direspons secara
positif dan tidak ada follow up
dari persoalan yang disuarakan peserta didik tersebut oleh pemerintah.
Munculnya sorotan dan kecaman
tersebut karena persentasi kelulusan peserta didik baik pada satuan pendidikan
SMP/MTs, atau sederajat, dan SMA/MA/SMK atau sederajatnya, setiap tahun justru
mengalami kemelorotan dan penurunan
drastis, serta korban ketidaklulusan peserta didik semakin tinggi. Keresahan
dan tangisan justru tak dapat dibendung. Begitu banyak peserta didik yang
manangis, begitu banyak pula yang histeris, bahkan begitu banyak yang jatuh
pingsan. Korban ketidaklulusan peserta didik pada satuan pendidikan SMA/MA/SMK di NTT
misalnya, kurang lebih mencapai 50% untuk tahun pelajaran 2009/2010.
Meningkatnya ketidaklulusan tersebut merupakan suatu langkah mundur bagi
pendidikan di NTT khususnya dan Indonesia umumnya. Muncul sebuah pertanyaan
kita, apakah kondisi ini tetap dipertahankan sebagai bentuk dukungan kita
terhadap mutu pendidikan di Indonesia ? Lalu, bagaimana dengan nasib Ujian
Sekolah (US) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, apakah itu tidak
dinilai tidak bermutu? Apakah out put satuan pendidikan sejak 2 Mei tahun 1908 dinilai tidak bermutu ? Ini menjadi refleksi kita untuk menatap Ujian
Sekolah agar tidak terancam punah, ibarat
telur ada diujung tanduk.
UN dinilai kunci kelulusan
Banyak komponen termasuk
peserta didik menilai bahwa UN adalah suatu kunci kelulusan. Landasan
argumentasi-mind set seperti ini justru menjadi dead line bagi
para guru/para pendidik/para Kepala Sekolah.
Para pendidik, dan Kepala Sekolah, perlu mengkaji secara serius mind
set tersebut, agar di setiap sekolah pada bumi Indonesia ini tidak terjadi
kesalahpahaman (misunderstanding) tentang UN. UN dinilai satu-satunya
kunci kelulusan alias UN adalah segalanya. Sehingga secara tidak langsung pihak
sekolah hanya memprioritaskan mata pelajaran yang diuji secara nasional saja, seperti kelas XII SMA/MA Jurusan Bahasa hanya
memperhatikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Jerman
: Sastra, Sosiologi, dan antropologi, Jurusan IPA hanya memperhatikan mata
Pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Fisika, Biologi dan
Kimia dan Jurusan Ekonomi hanya memperhatikan mata pelajaran Ekonomi, Bahasa
Indonesia, dan Bahasa Inggris : Geografi, antropologi dan Sosiologi. Sedangkan
mata pelajaran US yang diuji oleh sekolah sendiri tidak terlalu diprioritaskan.
Ini akan berdampak negatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan lain yang
bukan UN. Padahal KTSP mengharuskan life skill pada setiap mata
pelajaran tanpa kecuali. Ujian
Nasional Bahasa Indonesia misalnya, yang
diuji hanya keterampilan membaca sedangkan keterampilan mendengarkan,
berbicara, dan menulis tidak diuji. Berbeda dengan Ujian Nasional Bahasa Inggris misalnya, yang diuji
keterampilan membaca dan mendengarkan sedangkan berbicara dan menulis tidak
diuji. Keterampilan berbicara, menulis dan mendengarkan diserahkan ke sekolah
untuk diuji yang biasa disebut Ujian praktik. Sayangnya, nilai tersebut tidak
diakomodir dalam menentukan kelulusan peserta didik. Selayaknya
nilai Rapor, nilai praktik mata pelajaran UN, nilai US dan Nilai UN dapat
dipadukan untuk menentukan kelulusan peserta didik, bukan hanya nilai UN saja
penentu kelulusan peserta didik. Jika demikian, dampaknya, peserta didik hanya
prioritaskan UN saja daripada yang lain sedangkan bagi mata pelajaran yang
diuji di sekolah diabaikan oleh peserta didik.
Proses
Belajar Mengajar (PBM) Morat-marit
Kondisi PBM kelas IX SMP/MTs dan
kelas XII SMA/MA/SMK di sekolah sejauh ini, morat-marit dan hiruk-pikuk
karena ketakutan menghadapi UN. Peserta didik betul-betul ibarat botol yang siap
diisi air. Peserta didik kehilangan kreativitas dan mandiri karena mereka diperhadapkan dengan suatu situasi
yang serba sulit dan tertekan. Di satu sisi, pihak sekolah membuat program
prioritas yang mengarah pada mata
pelajaran UN secara maraton agar anak didiknya bisa lulus dalam ujian nasional.
Program tersebut di antaranya, bimbingan sore hampir setiap hari, guru selalu
memberikan soal tes pilihan berganda kepada peserta didik setiap kali bimbingan
sore, maupun PBM pagi. PBM pagi diarahkan untuk mengerjakan soal latihan dan
sore hari membahas soal UN tahun-tahun sebelumnya. Bahkan peserta didik
diwajibkan untuk mengikuti bimbingan UN di luar sekolah. Peserta didik
diarahkan untuk berkonsentrasi terhadap materi UN. Padahal, Proses Belajar Mengajar (PBM)
menuntut kreativitas dan kemandirian anak agar anak didik tersebut dapat menemukan sendiri (inquiri) dalam
memecahkan masalah yang dihadapinya. Sedangkan guru hanya sebagai fasilitator saja. Peserta didik
kelas XII selama kurang lebih delapan bulan hanya berkecimpung pada mata
pelajaran UN saja. Suatu kondisi yang sangat jenuh dan tidak bergairah karena
diperhadapankan dengan suatu konsep atau teori melulu saja, tanpa diimbangi
dengan praktik. Dalam konteks ini, pihak sekolah hanya mengejar prestasi sekolahnya
saja, tanpa harus mempertimbangkan efektivitas dari proses belajar mengajar itu sendiri. Apalagi UN aspek penekanannya
hanya pada sejauh mana peserta didik menguasai materi atau teori/konsep yang
sudah diajarkan, bukan pada apa yang peserta didik buat dari hasil
pembelajarannya di sekolah selama tiga tahun. Misalnya karya tulis ilmiah
(Artikel, opini, atau makalah, atau penelitian sederhana, atau laporan hasil
praktik, dll). Di sisi lain, Ujian Sekolah dikesampingkan oleh sekolah itu
sendiri. US merupakan otoritas sekolah. Soal US disusun oleh sekolah. Sedangkan
standar nilai US ditetapkan hasil Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) mata
pelajaran hasil Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat Kabupaten/Kota.
US dan Pengakuan Publik
Apabila kita menoleh ke
belakang, sampai sejauh ini, penulis belum mempunyai data tentang peserta didik
yang tidak lulus US. Bahkan nilai US
cenderung mendapat nilai yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan nilai UN.
Seandainya peserta didik nilai US tidak memenuhi standar kelulusan, maka
peserta didik tersebut dinyatakan tidak lulus. Bagi peserta didik tersebut
dilakukan ujian ulang walaupun UN dinyatakan lulus. Sebab, dalam Prosedur
Operasional Standar (POS) US, US salah satu penentu kelulusan peserta didik. Persoalan
tentang US akan menjadi rumit jika satuan pendidikan berani mengambil sikap
tegas terhadap POS US tersebut. Kritikan, kecaman pasti tidak dapat dihindari. Pengakuan
publik selama ini bahwa hanya UN yang mengganjal kelulusan bagi peserta didik.
Meskipun dalam POS US telah mengaturnya, tetapi pihak sekolah sangat sulit
menerapkan aturan tersebut karena
pengakuan publik termasuk peserta didik menilai hanya UN saja
satu-satunya penentu kelulusan. Jika sekolah menerapkan aturan tersebut maka
sekolah akan mendapat kecaman dan penilaian buruk serta sorotan tajam dari
publik. Persoalan seperti itu akan menjadi rentan dan sangat riskan bagi satuan
pendidikan tersebut, kecuali UN tidak dilaksanakan.
Mencermati kondisi itu,
sekolah tidak berani menerapkan syarat dalam POS US tersebut. Mind set ini
merupakan suatu bahan refleksi bagi para pendidik dan para Kepala Sekolah di
bumi yang tercinta ini. Lalu pertanyaannya : Mampukah kita menghilangkan
paradigma berpikir klasik. Substansi evaluasi UN selama tiga hari tersebut tidak
terlalu penting dalam membentuk intelektualitas peserta didik kecuali ujian
yang diselenggarakan sekolah. Karena ujian pada tingkat sekolah yang dinilai
tidak hanya berupa teoretis saja tetapi juga praktiknya. Ketiga bentuk
penilaian itu seharusnya diperlakukan sama. Dengan demikian, nilai kelulusan
peserta didik adalah rata-rata nilai UN dan rata-rata nilai US dan rata-rata
nilai semester kemudian dibagi tiga.
Sehingga penilaian itu benar-benar nilai komprehensif berdasarkan taksonomi
bloom. Jika demikian, maka peserta didik tentu tidak membeda-bedakan bentuk
ujian tersebut.
Akhir-akhir ini, pengawasan
terhadap US hampir saja tidak dipentingkan karena anggarannya tidak memadai
untuk pembiayaan pengawas ruang. Penulis amati sendiri peserta didik di suatu
sekolah ternama di NTT santai saja alias tidak ada beban menghadapi Ujian
Sekolah tersebut. Mereka masih asik bercerita, bahkan tertawa. Padahal, hasil
pangamatan penulis pada saat Ujian Nasional
berlangsung, kelihatan peserta didik serius sekali, berdiri secara
individu, bahkan tidak ada sedikit pun peserta didik yang bercerita apalagi
tertawa. Dengan kata lain, peserta didik dalam keadaan serius menghadapi ujian.
Ini pertanda bahwa US yang di selenggarakan oleh sekolah itu sendiri menjadi depowering.
Peserta didik secara psikologis, berpikir bahwa US yang diselenggarakan oleh
sekolah tidak terlalu penting. Sehingga peserta didik bekerja tanpa ada konflik
batin yaitu lulus atau tidak.
Sekolah sebagai lembaga ilmiah bergigi ompong, tanpa otoritas.
Satuan pendidikan
merupakan lembaga ilmiah. Aktivitas civitas akademika harus menunjukkan
keilmiahan. Misalnya, proses PBM, kegiatan penelitian ilmiah remaja, penelitian
ilmiah bagi guru, seminar tingkat jurusan bagi guru dan peserta didik hasil penelitian
baik Tindakan Kelas, maupun penelitian jenis lainnya, dan Olimpiade Sains atau
MIPA Center dan Olimpiade Sains (OSN). Bagi satuan pendidikan sekolah sampai
sejauh ini, belum menunjukkan dan memiliki otoritas penuh dalam
menyiapkan peserta didik yang berkualitas ilmu. Otoritas yang diberikan itu
dapat dikatakan otoritas setengah hati.
Dikatakan demikian, karena satuan pendidikan dinilai sebagai proyek
bersama.
Intervensi pemerintah terhadap satuan pendidikan pada dasarnya
hanya sebatas intervensi kebijakan, misalnya Undang-Undang Sisdiknas, dan
menentukan standar nasional pendidikan, standar kompetensi kelulusan serta keuangan.
Sedangkan mengenai contain-nya merupakan otoritas lembaga pendidikan itu
sendiri. Misalnya, evaluasi
semesteran, evaluasi akhir seperti UN dan US, serta kegiatan penelitian. Sama halnya dengan lembaga pendidikan Tinggi yaitu
tingkat evaluasinya masih merupakan otoritas penuh lembaga itu sendiri.
Sehingga tidak ada lagi ujian Negara, atau pun ujian-ujian lain dari lembaga pemerintahan
yang bersifat bersyarat.
Satuan pendidikan bukan proyek
bersama, yang berorientasi ekonomi, dan politik. Lembaga
pendidikan sekolah bukan lembaga ekonomi, dan politik melainkan lembaga ilmiah
untuk menciptakan SDM yang berkualitas. Sehingga sekolah sebagai lembaga ilmiah
berotoritas penuh dalam menyelenggarakan ujian akhir, seperti ujian akhir
semesteran dengan berpedoman pada ketentuan standar kelulusan nasional dari
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dengan demikian, sekolah sebagai lembaga
ilmiah berotoritas penuh dan independen.
Pembenahan US
Satuan pendidikan perlu
dilakukan pembenahan secara totalitas terhadap Ujian Sekolah tidak hanya dari
aspek aturan main, pelaksanaan, maupun penilaiannya. Sehingga US dapat
dikembalikan citra dan eksistensinya di tengah masyarakat agar tidak dipandang
tidak bermutu atau berkualitas. Langkah pembenahan dimaksudkan di antaranya, pembenahan metode, seperti metode penyusunan
soal harus berstandar UN, metode pengawasan serta sistem aturan mainnya. Sehingga
pada gilirannya, US bisa dijadikan alat ukur kelulusan dan bermutu seperti yang
diharapkan semua kalangan termasuk pemerintah.
Lalu, mampukah guru memberikan
penilaian secara objektif terhadap hasil Ujian Sekolah ? Ini menjadi bahan refleksi kita, yang harus dicarikan solusi agar US
benar-benar bermutu. Apabila ini dilakukan penulis optimis eksistensi US tidak
berbeda jauh dengan UN, dan US tidak lagi disepelekan.
.



